Jadi Sorotan Kenaikan Belanja Pegawai PPU 2025, Ini Kata Anggota DPRD

BALIKPAPAN – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), di belanja pegawai pada APBD 2025 mencapai angka 30,4 persen. Padahal, aturan bilang maksimal 30 persen, kalau terlalu besar buat satu kebutuhan, bisa-bisa yang lain keteteran.kita bahas kenapa ini jadi perhatian serius dan apa dampaknya buat pembangunan!

Tahun 2025, struktur APBD PPU menunjukkan belanja pegawai mencapai 30,4 persen dari total anggaran. Padahal sebelumnya, proporsi ini berkisar antara 28,5 hingga 29 persen. Lonjakan ini bukan karena belanja pegawai tambah banyak, tapi karena ada efisiensi di sektor lain yang bikin porsi belanja pegawai tampak lebih besar, Cess!

Anggota DPRD PPU, Rusbani, menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini. Ia menyebutkan: “Ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Jika tidak dikendalikan, akan berdampak pada kemampuan fiskal untuk membiayai sektor-sektor pembangunan lainnya.”

Dengan kondisi seperti ini, potensi terganggunya pembangunan dan pelayanan publik jadi hal yang patut diwaspadai bersama. Dalam peraturan perundang-undangan, batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD. Dengan angka 30,4 persen, PPU sudah melebihi batas tersebut.

Ini bukan hanya soal angka, tapi soal dampak jangka panjang terhadap fleksibilitas anggaran daerah, Ketika belanja rutin, terutama gaji dan tunjangan, mendominasi APBD, ruang untuk belanja produktif jadi makin sempit.

Padahal, pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor strategis lainnya butuh porsi anggaran yang layak. Di sinilah pentingnya pengendalian belanja rutin.

Rusbani juga menyoroti perlunya langkah progresif dalam meningkatkan PAD: “Pemerintah daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara progresif, agar ketergantungan terhadap belanja rutin tidak membebani postur anggaran.” ***