TANJUNG SELOR, Teropong Borneo – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Inspektorat menggelar sosialisasi dalam rangka tertib administrasi belanja dan hibah, Kamis (29/02/2024).
Sosialisasi yang di buka langsung oleh Gubernur DR.(H.C). H. Zainal Arifin Paliwang, M.Hum ini diikuti oleh PPTK di lingkungan pemerintah provinsi dan para penerima hibah dalam wilayah Kabupaten Bulungan.
Selain itu, hadir sebagai narasumber Koordinator Tim Satgas Wilayah IV (Gorontalo, Sulut, Kaltim, Kaltara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Basuki Haryono; Kepala Biro Kesra, Muh. Rosyid; dan Inspektur Pembantu Wilayah I, Seno Hendriyanto.
Dalam sambutannya, Gubernur mengharapkan kepada penerima agar mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Mengingat sebagai penerima hibah harus benar-benar mempertanggungjawabkan bantuan yang telah diterima.
“Artinya dari proposal yang masuk, kemudian evaluasi, pelaksanaan, dan membuat laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa pemerintah setiap tahunnya telah menyalurkan bantuan hibah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada sebagaimana yang tercantum dalam pedoman pengelolaan hibah yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.
Ia juga mengingatkan bagi para penerima hibah untuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari untuk hibah yang dianggarkan pada anggaran murni, dan paling lambat 1 Maret tahun anggaran berikutnya untuk hibah yang dianggarkan melalui anggaran perubahan.
“Apabila penerima hibah tidak melaporkan pertanggungjawabannya maka perangkat daerah memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali, jika tidak ada laporan maka perangkat daerah melaporkan kepada APIP,” pungkasnya. (dkisp)
By Admin.