TEGAL – Kepala Desa Gunung Jati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, akhirnya angkat bicara dan membantah tudingan dugaan telah menyunat program Rumah Tidak Layak Huni di desanya.
Diketahui bahwa sebelumnya warga desa Gunung Jati, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, mengaku telah menerima bantuan program RTLH dari pemerintah daerah sebesar Rp20 juta. Namun diakuinya bantuan tersebut berupa fisik saja.
Nursidin warga RT/RW 02/02 Desa Gunung Jati jadi salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatakan bahwa total material yang dikirim dari pihak desa hanya beberapa item saja.
Namun demikian jelasnya, sesuai kalkulasi oleh tukang bangunan yang menggarap project tersebut, bantuan fisik tersebut kisaran Rp12 hingga Rp13 jutaan.
“Saya sudah mencatat semua barang yang sudah saya terima dari pihak desa yaitu 10 batang besi, herbel 8 kubik, lem 5 buah, Pasir 1 engkel dibagi 3 orang,seng 40 lembar,
Balok 17 batang dan wuwung 2,”ucapnya
Semnatara itu, Wasto pemilik matrial mengaku, bahwa dari jumlah material tersebut telah mendapatkan dapat transfer dua kali. Diakuainya jumlahnya Rp110 juta dua kali bayar.
“Dana itu, untuk membayar barang yang diambil dari kami, berupa herbel, besi, atap seng, paku, dan lem untuk herbel, semen, diluar itu tidak ada, seperti kusen, batu split dan pasir.”katanya.
Menanggapi hal tersebut Kades Gunung Jati, Bojong, Kabupaten Tegas bahwa apa yang dikatakan oleh si penerima bantuan tidak semuanya benar. Menurutnya pihak desa telah menyerahkan sepenuhnya.
“Bahkan sudah kami tuangkan ke SPJ nya, dan itu sudah di monev.”ucap Kades membantah telah menyunat bantuan RTLH tersebut.
Dia juga mengatakan, timplak untuk program tersebut juga sudah sesuai RAB, justru kadang warga penerima manfaat menukar barang yang sudah dikirimkan dan dinota juga ada. “Kami juga siap jika harus dipertemukan dengan warga penerima program tersebut.”lanjutnya. *