JAKARTA – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka Bimbingan Teknis Unsur Pemerintah Desa se-Kabupaten Bulungan di Jakarta pada Senin (27/11), yang mengusung tema Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam rangka Percepatan Penyelesaian Batas Desa. Bupati menjelaskan, adanya penetapan batas desa bertujuan memperlancar proses Pembangunan sekaligus mengantisipasi potensi konflik terkait perselisihan batas wilayah.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini karena penegasan batas desa juga merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Bupati.
Diketahui, saat ini ada kebijakan One Map Policy yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, di mana kebijakan tersebut juga mengamanatkan target, waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia.
Disebutkan, kebijakan One Map Policy dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta.
“Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa maka perlu dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati,” imbuhnya.
Tim PPBDes yang bertugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi pula kepada narasumber yang memberikan bimbingan teknis, mudah-mudahan proses penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Bulungan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” harap Bupati.
Dalam bimtek diterangkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artinya batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa di mana sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik.
Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjelaskan, tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. (*)
BY Admin.