Pengedar Sabu Saat Lebaran Idul Adha Diciduk Polsek Balikpapan

BALIKPAPAN, teropongborneo.my.id – Seorang pengedar sabu berinisial MF (19) berhasil diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat. Penangkapan dilakukan saat MF mengedarkan barang haram tersebut saat Lebaran Idul Adha lalu.

Sejumlah barang bukti diamankan, yaitu 10 paket sabu seberat 2,97 gram. Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, penangkapan remaja itu bermula saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan Balikpapan Barat (18/7/2022) malam.

“Saat patroli, anggota melihat gelagat mencurigakan dari MF. Saat itu dia berdiri di dekat gang, Jalan Merpati, Gunung Bugis,” ungkap Djoko saat pers rilis, Kamis (14/7/2022) kemarin.

Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 paket sabu seberat 2 97 gram, plastik flip dan sendok takar, yang disimpan di dalam dompet MF.

“Selain itu, anggota juga menemukan uang Rp 1.250.000. Dari keterangan tersangka, uang itu merupakan hasil penjualan sabu,” kata Djoko.

MF juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial KDR, dengan harga Rp 800 ribu untuk 0,50 gram sabu. “Sabu itu oleh pelaku dikemas ulang dalam paket yang lebih kecil dan dijual dengan harga Rp 200 ribu,” serunya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (admin-TB)