REMBANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri seorang kepala desa dengan anggota DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, semakin menjadi sorotan publik. Perempuan berinisial Z tersebut akhirnya buka suara dan mengakui menjalin hubungan khusus dengan anggota dewan berinisial W.
Pengakuan itu disampaikan Z setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, (3/11/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Z tidak membantah tuduhan suaminya terkait hubungan terlarang tersebut. Bahkan, dia menyebut hubungan itu berlangsung atas dasar suka sama suka dan telah berjalan sekitar delapan bulan.
Yang mengejutkan, Z juga mengungkap bahwa dirinya sudah enam kali bertemu dengan W di hotel. Salah satu pertemuan tersebut berkaitan dengan kegiatan perjalanan ke luar kota, termasuk kunjungan ke Semarang. Kepada suaminya yang berinisial SM, Z mengaku berpamitan untuk berbelanja ke luar kota.
Z mengaku kedekatannya dengan anggota DPRD tersebut bermula karena sering bertemu, termasuk dalam urusan pekerjaan. Dia juga menyebut komunikasi keduanya berlangsung melalui WhatsApp dan telepon sebelum akhirnya menjalin hubungan khusus. Kini, Z mengaku menyesali perbuatannya dan tidak lagi tinggal serumah dengan suaminya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana mengatakan pihaknya masih mendalami laporan dugaan perzinaan tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Z, sedangkan pemanggilan terhadap W masih membutuhkan proses perizinan melalui pimpinan DPRD.
Penyidik menegaskan pengakuan Z belum cukup untuk menjadi satu-satunya dasar penentuan perkara. Polisi masih akan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp, dan foto yang berkaitan dengan dugaan hubungan tersebut. Setelah seluruh keterangan dan bukti didalami, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum. ***

















