Read Time:1 Minute, 25 Second
Malinau, teropongborneo.my.id – Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kuesioner Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Perangkat Daerah, yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu, pada Kamis (4/7/2024).
Jakaria menjelaskan transparansi merupakan salah satu agenda reformasi tahun 1998 yang diimplementasikan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini guna memenuhi hak-hak untuk mendapatkan informasi publik, selain terlibat dalam proses perencanaan kebijakan negara, masyarakat juga bisa ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur yang dipercaya mengelola negara ini.
Saat ini kata Jakaria, keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), selain mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), juga dapat mendukung pemerintah daerah mencapai target Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) masing-masing.
Namun kenyataannya lanjut Jakaria, hingga kini masih ada sejumlah perangkat daerah yang belum mematuhi peraturan yang telah diterbitkan.
Sejumlah pengguna atau pemohon informasi mengonfirmasi hal itu, dengan tidak mendapatkan pelayanan yang memadai saat mengajukan permohonan informasi, bahkan saat menyampaikan keberatan. Beberapa diantaranya harus berujung pada upaya penyelesaian sengketa informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.
“Dari segelintir persoalan ini, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara perlu segera melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang meliputi sosialisasi kepada perangkat daerah, pengisian kuesioner oleh perangkat daerah, verifikasi kuesioner, presentasi, visitasi dan penganugerahan serta pendampingan.
Lebih lanjut, kegiatan ini sendiri dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi mengenai tahapan pelaksanaan, indikator penilaian, cara mengikuti dan cara pengisian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Utara. (**).
By Admin.