JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai persoalan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum tentu berhenti setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima.
Mahfud menyampaikan pandangan tersebut setelah MK membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Menurut Mahfud, putusan tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan adanya proses hukum lain apabila di kemudian hari ditemukan dugaan tindak pidana. Ia menyebut jalur pidana, hukum administrasi, maupun disiplin kepegawaian dapat berjalan terpisah dari perkara yang diputus MK. Dalam pandangannya, apabila terdapat dugaan pemalsuan, proses pidana dapat ditangani melalui aparat penegak hukum.
Mahfud juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyatakan persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. MK sendiri tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena perkara yang diajukan sudah tidak tepat lagi ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai konsekuensi hukum dari temuan MK. Namun, sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Pernyataan mengenai kemungkinan jalur pidana tersebut merupakan pandangan Mahfud mengenai konsekuensi hukum yang mungkin ditempuh apabila terdapat bukti dugaan tindak pidana. (*)
Sumber: Melihat Indonesia.


























