JAKARTA [TeropongBorneo.Online] – Pasokan material konstruksi menjadi salah satu masalah yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang penerbitannya ditandatangani pada 28 Maret 2024.
Terkait material konstruksi, BPK menemukan pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal.
Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
Menanggapi hal ini, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengaakui memang ada kalanya pasokan material konstruksi terganggu. Penyebabnya adalah, material tersebut mayoritas dipasok dari Provinsi Sulawesi Tengah, yang membutuhkan kapal tongkang sebagai pengangkut.
“Kemarin waktu awal-awal sempat kesulitan dengan masalah angkutannya, tongkang,” kata Danis saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Namun demikian, pasokan material konstruksi IKN berangsur membaik, seiring dengan bertambahnya daerah pemasok seperti Jawa Timur. “Sekarang sudah bisa diatasi,” ujar Danis.
Di sisi lain, BPK memberikan rekomendasi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi.
Ini dilakukan dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN. Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.
Kemudian, stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Selanjutnya, pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset. [**]
By Admin/R