Susun Rencana Kerja 2023, Bulungan Gelar Musrenbang

BULUNGAN, teropongborneo.my.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menggelar musyawarah perencanaan pembangunan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (31/3) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si berpesan, agar perangkat daerah dan para stakeholder dapat mengintegrasikan pembangunan lintas sektor dengan lebih terarah, terukur dan akuntabel.

“Serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bulungan secara tepat dan strategis,” ucapnya. Untuk itu, Bupati meminta aparatur perangkat daerah dan para stakeholder berpikiran terbuka, memiliki visi ke depan serta inovatif.

Dijelaskan, Musrenbang tingkat Kabupaten Bulungan dalam rangka menyepakati permasalahan dan prioritas pembangunan daerah. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi. Lalu penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi. serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan.

“Oleh karena itu, Musrenbang yang kita laksanakan ini merupakan kegiatan penting sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Bulungan periode 2021 – 2026, serta upaya kita bersama dalam membangun Kabupaten Bulungan,” urainya. Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama mencapai visi daerah yaitu Mewujudkan Kabupaten Bulungan yang Berdaulat Pangan, Maju dan Sejahtera.

Ditambahkan, musrenbang dilaksanakan berdasarkan antara lain UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. (admin-sp)