Sekprov Kaltara Buka Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove Di Kaltara

TARAKAN – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia mengelar Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove ( Mangrove For Resilience – M4CR ) Provinsi Kalimantan Utara di Swiss-Belotel Kota Tarakan Jumat (23/12/2022).

Turut hadir dalam Sosialisasi Bapak Suriansyah Sekrpov Kaltara, Polda Kaltara. Lantamal, OPD baik Kabupaten dan Kota dan Provinsi Kaltara, Mahasiswa dan Asosiasi Tambak, Udang Mangrove dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dari bidang kelompok serta para undangan.

Tujuan dari Acara sesuai dengan Peratuaran Presiden No. 120 Tahun 2020 yaitu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

BRGM sendiri mempunyai tugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja Restorasi Gambut di 7 (tujuh) Provinsi, diantaranya Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Selain itu BRGM juga mempunyai tugas melaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di 9 (Sembilan) Provinsi yaitu : Sumatara Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat. Dan tujuan lain dari acara tersebut mengumpulkan informasi di semua daerah khususnya Kalimantan Utara dalam hal ini dukungan serta komitmen kita dan masyarakat dalam merehabilitasi mangrove.

Dan kita tahu mangrove sendiri adalah jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut.

Mangrove merupakan tanaman hasil dari kegiatan budidaya atau diambil dari alam. Tanaman mangrove tidak dilindungi/dilarang untuk memanfaatkan bagian-bagian tanaman tersebut, misalnya dimanfaatkan untuk dijadikan bahan baku kosmetik/farmasi atau bahan tambahan tekstil, Ucap Suriansyah Sekprov Kaltara saat memberikan sambutan dan membuka Sosialisasi Percepatan Rehabilitasi Mangrove ( Mangrove For Resilience – M4CR ) Provinsi Kalimantan Utara di Swiss-Belotel Kota Tarakan Jumat (23/12/2022).

Hutan mangrove adalah salah satu jenis hutan yang banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa dan/atau padat.

Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan terutama untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh rusaknya habitat untuk hewan. Kerusakan ini tidak hanya berdampak untuk hewan tapi juga untuk manusia. Mangrove telah menjadi pelindung lingkungan yang sangat besar.

Suriansyah dalam hal ini  Pemerintah Kalimantan Utara bakal melakukan percepatan penanaman mangrove. Agenda itu akan dimulai bertahap mulai tahun 2023. Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum usai bertemu dengan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Hartono di Hotel Tarakan Plaza, bebeapa waktu lalu. Ujar Sekprov Kaltara.

“Rencananya akan dilakukan dengan skema tahun jamak. Targetnya hingga tahun 2025 seluas 24.543 hektare,” Untuk tahun depan, pemerintah merencanakan penanaman mangrove di areal lahan seluas 11.986 hektare. Sedangkan untuk tahun 2024 seluas 8.992 hektare dan tahun 2025 seluas 4.635.

Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah juga telah melaksanakan penanaman serupa sebagai upaya memuluskan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Bedanya, untuk tahun 2023 penanaman mangrove akan dilakukan secara multiyears, sehingga tidak hanya fokus pada proses penanaman tetapi juga pemeliharaan. Ujar Suriansyah.

Sekprov Kaltara Suriansyah mengungkapkan,  ada juga kegiatan penguatan desa yang akan mendampingi pengelolaan mangrove. Serta paket peningkatan ekonomi dalam bentuk penguatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaannya. “Skema pendanaannya akan difasilitasi oleh World Bank, sehingga tidak hanya bertumpu pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan APBN saja, ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan proses penerbitan regulasi sebagai penguatan pengelolaan mangrove. Di mana, BRGM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyelesaikan peraturan pemerintah, sehingga mangrove yang terbudidaya bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Di luar regulasi tersebut, KKP, BRGM dan KLHK juga sedang mempertimbangkan pengaturan insentif dalam pengelolaan mangrove di area penggunaan lain (APL),” Sehingga fungsi mangrove tidak hanya sebagai pelindung abrasi, tetapi juga menjadi lahan investasi yang menjanjikan dalam bentuk mitigasi perubahan iklim. “Investor sudah ada yang menjajaki kita saat ini, semoga saja segera ada perubahan regulasi, sehingga dengan begitu proses percepatannya dapat segera dilakukan,”terangnya. (admin-TB/ER)