KAB. TANA TIDUNG, teropongborneo.my.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung Said Agil, ST mewakili Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menghadiri sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) dan Pertek Air Limbah, Pertek Udara, dan Rintek LB3 bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan di Pendopo Djaparudin pada Kamis, 31/3/2022.
Kegiatan ini diikuti oleh 21 peserta dari 9 OPD dari pihak swasta, dan Sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 yang mengamanatkan kepada para Pelaku Usaha dan /atau Kegiatan kewajiban menyusun Persetujuan Teknis Air Limbah, Persetujuan Teknis Udara dan Persetujuan Teknis Limbah bahan berbahaya dan beracun bagi pelaku usaha.
Untuk itu melalui Dinas Lingkungan Hidup, diadakan Bimtek Aplikasi SIMPEL Bagi Pelaku Usaha/Kegiatan agar dapat melaporkan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, ungkap Sekda KTT Said Agil.
Kewajiban pelaporan lingkungan hidup diberlakukan mulai tahun 1986, saat peraturan pemerintah mengenai AMDAL berlaku. Selama ini, mekanisme pelaporan kinerja lingkungan oleh perusahaan bersifat manual (hardcopy) dan dinilai menyusahkan. Perusahaan melapor kondisi lingkungan baik analisis dampak lingkungan, pencemaran udara, air, hingga limbah bahan beracun berbahaya (B3) memerlukan waktu lama.
Sistem kurang efisien berimbas biaya tambahan tak sedikit bagi perusahaan. Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan meluncurkan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (Simpel).
Dengan sistem ini, diharapkan mekanisme pelaporan lingkungan perusahaan bisa berjalan lebih cepat, efisien dan akuntabel. Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) adalah aplikasi pelaporan online pengganti pelaporan cetak yang selama ini dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan SIMPEL, perusahaan tidak perlu lagi mengirim laporan berbentuk hardcopy, cukup lapor online disertai file attachment pendukung Sistem Pelaporan ekeltronik (SIMPEL) yang sudah diterapkan oleh KLHK, selama ini masih terlihat kurang efektIF karena masih banyak perusahaan yang belum memahami sistem pelaporannya, dimungkinkan karena proses sosialisasi belum bisa dilakukan ke semua perusahaan, walaupun KLHK sudah menerbitkan panduan mengenai pengisisan SIMPEL.
Selain itu aplikasi SIMPEL ini dapat memberikan fasilitas yang memiliki kewajiban pelaporan pencemaran air, pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, dan implementasi pelaporan izin lingkungan (laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan). Ungkap said agil. (admin-er).

















