Satres Narkoba Polresta Samarinda Amankan Tiga poket sabu Dan Barang Bukti Lainya

banner 120x600

SAMARINDA – Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, berhasil mengamankan seorang pria bernama Topan (36) karena kedapatan berusaha menyelundupkan barang haram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas, pada Senin (16/8/2023) sekira pukul 18.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas sipir menemukan barang bukti satu poket sabu seberat 4.31 gram bruto di dalam tong sampah warna putih orange.

Diperiksa lebih teliti lagi, petugas kembali menemukan 2 poket sabu seberat 9.08 gram bruto di bawah pijakan tong sampah putih orange tersebut, yang memang sengaja disembunyikan oleh Topan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, akhirnya Topan mengaku sengaja menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas.

Dengan pengakuannya, Topan pun ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Topan ditetapkan tersangka bersama pemesan barang yang berada di dalam Lapas atau Warga Binaan Pemasyarakatan bernama RDI (23),” terang Bambang Jumat (18/8/2023).

Saat ini Topan diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti narkotika jenis sabu guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

By admin.