Tohar, sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
PENAJAM-Pemerintah menggeser tanggal dan menambah satu hari cuti bersama untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal. Sanksi ringan hingga berat menanti ASN yang tidak segera masuk kerja pada Rabu (26/4) seusai menikmati cuti bersama tersebut.
“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja setelah berakhirnya masa cuti Lebaran bersama,” kata Tohar, sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewanti-wanti pesannya tersebut melalui media massa, kemarin.
Tohar menekankan bahwa seluruh ASN segera memenuhi tanggung jawabnya sebagai abdi negara setelah jadwal cuti bersama berakhir dengan cara masuk kerja tepat waktu. Hal ini, kata dia, bagian dari kedisiplinan pegawai dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing yang mengawasi pegawai di instansinya.
Ia berjanji segera meminta laporan dari masing-masing pimpinan SKPD terkait nama-nama ASN yang tidak masuk kerja setelah masa cuti bersama selesai. Kepala Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) PPU itu menjelaskan bahwa sanksi ringan bisa saja diberikan jika berkaitan dengan masalah kedisiplinan, dan pengurangan tunjangan jika berkaitan dengan pelanggaran oleh ASN.
Tidak hanya bagi ASN yang sengaja menambah jumlah libur Lebaran sendiri yang diancam sanksi, ASN di daerah ini juga terancam tindakan disiplin jika terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Sebelum tiba Lebaran 2023, kata Tohar, Pemkab PPU tidak mengizinkan penggunaan kendaraan dinas milik instansi masing-masing untuk keperluan berlebaran. Ia beralasan, kendaraan dinas adalah untuk menunjang tugas, dan mendukung fungsi SKPD, dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, menurut pantauan harian ini sejak kemarin, ada potensi terjadinya banyak ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama selesai cuti bersama. Karena hingga kemarin masih banyak ASN yang cuti ke luar daerah dalam provinsi, luar provinsi dalam pulau, dan luar pulau masih banyak yang belum kembali. (admin-TB/PD)