BERAU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 akhirnya disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengesahan APBD senilai Rp 3,5 Triliun sekaligus pengesaha 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Bupati Berau, Hj Sri Juniarsih Mas dan Ketua Madri Pani, pada Selasa (22/11), di Gedung DPRD Berau.
Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau tersebut, hadir pula Wakil Bupati Berau, H Gamalis, Anggota DPRD Berau lainnya, perwakilan OPD Pemkab Berau, dan tamu uandangan lainnya.
Bupati, Hj Sri Juniarsih dalam sambutannya, menanggapi pendapat akhir fraksi DPRD, menyampaikan agar OPD memperhatian, saran dan usulan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pendapat akhir fraksi.
Dikatakannya, program tahun 2023 mendatang, Pemkab Berau tetap fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Khususnya dalam rangka penanganan dampak ekonomi, akibat pandemi covid-19.
Bupati berharap, Pemkab dapat melaksanakan pembangunan secara optimal dengan tetap memanfaatkan seluruh potensi sumberdaya yanh tersedia.
Dan Tidak kalah penting, tetal bersinergi dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan melanjutkan pembangunan secara berkesinambungan, sesuai dengan sasaran program yang telah menjadi komitmen bersama.
Mengenai Raperda yang telah dibahas bersama DPRD yang telah disetujui dan disahkan. Setelah melalui berbagai proses pembahasan, pengesahan Raperda APBD 2023 adalah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik di kabupaten Berau dalam melaksanakan pembangunan yang didasari dengan semangat dan visi yang sama.
“Raperda yang disetujui ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam melaksanakan pembangunan Kabupaten Berau,” jelas Bupati.
Diketahui, rincian APBD 2023 yang disahkan terdiri dari, pendapatan asli daerah senilai Rp240 miliar dan pendapatan transfer Rp3,34 triliun. Untuk PAD berasal dari pajak daerah Rp90 miliar, retribusi daerah Rp11 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp21 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesar Rp116 miliar.
Kemudian untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasional dan transfer dengan nilai Rp3,5 triliun. (admin-TB/HMS)
























