Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah

 

TANJUNG SELOR, TEROPONGBORNEO.MY.ID – Rapat Paripurna ke 10 Masa Persidangan II Tahun 2022 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna lantai 2 dengan agenda terkait persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.pada hari Selasa (07/06/22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah bersama  Wakil Ketua Andi M. Akbar.

Sementara dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Dr. Yansen TP,  M.Si serta turut hadir Asisten dan Kepala OPD Vertikal Pemerintah Prov. Kaltara.

Wagub Dr. Yansen TP, M.Si hadir mewakili Gubernur Zainal A Paliwang, ia mengatakan terdapat 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Selain itu “Ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah ini daerah diharapkan dapat menjadi pedoman dan acuan bagi segenap jajaran pemerintah dalam setiap kegiatan, agar dapat terlaksana secara efektif, efisien dan ekonomis dan berorientasi pada masyarakat,” ungkap Yansen TP.

Pada kesempatan ini keenam fraksi DPRD Prov. Kaltara yang ada menyampaikan keputusannya atas ranperda ini. Seluruh fraksi setuju atas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah untuk dibahas lebih lanjut untuk menjadi Perda Provinsi Kalimantan Utara.

Kemudian Penandatangan Kesepakatan bersama Keputusan DPRD Prov. Kaltara terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus dan Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP.(admin-er)

Sumber: DPRD Kaltara.