TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-32 DPRD Prov. Kaltara Masa Persidangan III Tahun 2022, dengan agenda Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat yang digelar pada hari Senin (19/12/22), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Albertus Stefanus Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah Rapat Paripurna ini diikuti oleh Anggota DPRD provinsi Kalimantan Utara dan di hadiri langsung Oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP, serta Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun beberapa Ranperda Usulan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 15 (lima belas), yaitu :
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya;
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya;
3. Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
4. Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
6. Penanaman Modal;
7. Pengarusutamaan Gender;
8. Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
9. Perubahan Atas Perda Nomor 19 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya;
10. Penanaman RSUD DR. JUSUF SK;
11. Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
12. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Kalimantan Utara;
14. Penanggulangan Kemiskinan; dan
15. Perda Tentang RTRW Wilayah Provinsi Kalimantan Utara tahun 2022-2024.
Kemudian Ranperda Inisiatif DPRD Sebanyak 5 Ranperda yaitu:
1. Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara;
2. Ranperda Tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Provinsi Kalimantan Utara;
3. Keterbukaan Informasi Publik;
4. Penyelenggaraan Keolahragaan; dan
5. Ranperda Tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Sementara Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen. TP mengatakan perencanaan dalam proses pembentukan perda merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum daerah.
“Kami berkomitmen setiap rancangan perda yang tercantum dalam propemperda, memperhatikan kualitas agar perda yang dihasilkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberi dampak positif serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat,” tutur Wagub. (admin-TB).