Rapat Bahas Speedboat Non Reguler Dengan Komisi III

TEROPONGBORNEO.MY.ID, TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti surat dari perkumpulan Speedboat Non Reguler, Anggota Komisi III DPRD Prov. Kaltara menggelar rapat dengar pendapat bersama perkumpulan speedboat non reguler bertempat di ruang rapat DPRD Prov. Kaltara.

Pertemuan yang diselenggarakan pada hari Senin (14/01/22) ini turut hadir Dinas Perhubungan Prov. Kaltara, BPTD Wilayah XVII dan KSOP Kelas III Kota Tarakan.

Dalam pertemuan ini, pihak perkumpulan speedboat non reguler menyampaikan permasalahan speed non reguler yang sampai saat ini masih belum diakui.

Pihak speed non reguler menyampaikan bahwa mereka berharap agar segera mendapatkan kejelasan status dan keadilan terkait permasalahan speed non reguler ini. Mereka juga ingin memberikan kontribusi ke pemerintah untuk membangun perekonomian melalui alat transportasi ini.

Perwakilan dari Dinas Perhubungan Prov. Kaltara menyampaikan bahwa ada peraturan mengenai kelaiklautan kapal penumpang kecepatan tinggi berbendera Indonesia. Dalam peraturan tersebut juga memuat tentang trayek izin yang harus dipenuhi oleh kapal serta syarat-syarat lain yang harus dipenuhi.

Sementara itu Kepala BPTD wilayah XVII menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut memuat salah satu ketentuan trayek, yaitu Trayek Tetap dan teratur (Reguler) dan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Non Reguler). Dilihat dari berbagai aspek, apakah speed non reguler memenuhi stabilitasi kapal, memenuhi Permenhub No. 61 Tahun 2019, dan lintasan seperti apa yang digunakan. Dilihat dari permasalahan yang ada, pihak BPTD menyarankan agar kapal penumpang speed non reguler dikhususkan untuk lintasan pedalaman, namun jika digunakan lintasan sungai dan laut, pihak BPTD perlu meninjau ulang terkait penerbitan SPB.

Karena bila mengacu pada aturan Permenhub No.61 tahun 2019 dan Undang – Undang – Undang nomor 17 tahun 2018 maka tidak ada celah untuk menerbitkan SPB bagi speed non reguler karena kedua peraturan tersebut di atas mengutamakan Keselamatan Penumpang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi. Kaltara Supaad Hadianto mengatakan, “Permasalahan mengenai Speed Non Reguler ini harus segera ditanggapi, karena speed kecil ini sebelumnya sudah ada terlebih dahulu. Mari kita carikan solusi seperti membuat mapping pemetaan jalur sungai, khususnya wilayah kaltara agar peraturan yang akan dibuat menjadi jelas.”

Lebih lanjut Anggota DPRD Jufri Budiman mengatakan, “Kita akan upayakan regulasi terkait transportasi ini dengan cara membangun komunikasi atau berkoordinasi dengan provinsi yang sudah memiliki regulasi serupa. Terkait aturan yang tidak tercantum, tetap akan kita kawal agar mendapat kepastian hukum karena sebagai Anggota DPRD merupakan tumpuan masyarakat terkait masalah ini.”

Ketua Komisi III Albert Stefanus Marianus selaku pemimpin rapat dengar pendapat ini turut menyampaikan, “Kasus ini merupakan kasus yang krusial dan memang harus dibahas, mudah-mudahan ada celah. Kita tentu tidak menginginkan terjadinya kecelakaan, namun apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, harapan saya tidak terjadi lempar bola untuk saling menyalahkan. Mari bersama pemerintah, kita bersama-sama agar segera dibuatkan regulasi dan dicari solusi dengan tetap mengutamakan keselamatan.” Ungkapnya.

DPRD Kalimantan Utara bersama OPD terkait tetap mencari celah/ ruang kebijakan dari Kepala Daerah terkait bagaimana cara agar speed non reguler bisa beroperasi secara Legal (SPB) melalui advis teknis dari Biro Hukum untuk selanjutkan dijadikan Pergub.

Komisi III DPRD Prov. Kaltara akan kembali mengadakan rapat khusus bersama stakeholder terkait seperti Dishub Prov. Kaltara, Biro Hukum, KSOP dan BPRD. Berharap dari pertemuan selanjutnya nanti dapat dicarikan solusi melalui MoU sehingga jika ada masalah yang terjadi, ada pihak yang bertanggung jawab.

Untuk sementara ini, speed non reguler akan tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap melayani permintaan konsumen walaupun berlayar tanpa menggunakan SPB. (admin-er)

sumber-hms