Polres Berau Ringkus Dua Pelaku Tambang Ilegal

banner 120x600

TANJUNG REDEB, BERAU – Polres Berau kembali membongkar praktik tambang batu bara ilegal. Diketahui, ada dua pelaku yang diamankan karena melakukan aktifitas pertambangan di kawasan Jalan Raja Alam, Kelurahan Bedungun.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, pengungkapan illegal mining itu berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (7/1/2023) lalu sekira pukul 17.00 Wita kepada unit Tipiter Polres Berau.

“Dalam laporan itu menerangkan bahwa ada kegiatan penambangan di atas lahan milik masyarakat berinisial ET tanpa izin,” ungkapnya dalan press release, Rabu (15/2/2023) di Mapolres Berau.

Ketika jajaran Polres Berau mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dibeberkan Sindhu didapati satu unit Excavator berwarna hijau yang sedang melakukan aktifitas pertambangan.

Lebih lanjut, Sindhu mengungkapkan, dua pelaku penambang ilegal itu berinisial UB (50) dan FR (32). “Saudara FR ini sebagai operator excavator dan UB sebagai pengawas serta pengelola tambang,” bebernya.

Pasal yang disangkakan kepada dua orang pelaku tersebut adalah Pasal 158 undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tutup AKBP Sindhu Brahmarya. (Admin-TB)