Samarinda, teropongborneo.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, (12/7/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, awal terungkapnya kasus tersebut saat petugas menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas kemudian melakukan observasi terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berhenti di atas sepeda motor Kawasaki KLX. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama MN (46),” terang Bambang, Jumat (12/7/2024).
Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan terhadap MN dan ditemukan barang bukti berupa 1 kantong hitam berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total 105,52 gram bruto. Selain sabu, ditemukan juga barang bukti lainnya.
“MN dan barang bukti kemudian diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. ®
By Admin.