JAKARTA, TeropongBorneo.My.Id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita telepon seluler (ponsel) milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Tindakan ini menimbulkan protes keras dari Hasto dan PDIP.
Ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama, Hasto mengungkapkan kekesalannya atas tindakan penyidik yang menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin. Penyidik KPK mengambil barang-barang Hasto yang dibawa oleh asistennya, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mengkritik tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang dianggapnya telah mengelabui Kusnadi dengan cara memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa.
Namun, setelah staf tersebut menemui Hasto, ponsel dan tas milik Hasto justru disita. Chico menilai penyidik telah melanggar etika dalam pemeriksaan saksi. “Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Chico, Senin, 10 Juni 2024.
Chico juga menyoroti bahwa kasus Harun Masiku sudah selesai dan tindakan penyidik KPK dianggap intimidatif dan represif. “Hal-hal seperti ini hanya terjadi di negara yang tak menjunjung demokrasi dan hak asasi manusia,” tegas Chico.
Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya agar tidak melanggar norma seperti yang dialami Hasto.
Langkah Hukum dan Protes Keras
Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyatakan bahwa penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan. “Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi cara-cara yang melanggar hukum ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
Joy Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.
“Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat,” ujarnya.
Tim hukum Hasto juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dasar praperadilan kami adalah penyitaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur,” jelas Ronny.
“Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, menunjukkan kelalaian dalam prosedur penyitaan.”
Klarifikasi dari KPK
Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait penyitaan ponsel dan tas milik Hasto oleh penyidik.
Menurut Budi, penyidik telah menanyakan lebih dulu kepada Hasto mengenai ponsel tersebut. Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Budi menjelaskan bahwa penyidik meminta staf dari saksi Hasto, Kusnadi, dipanggil. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik, yaitu satu unit ponsel dan agenda milik Hasto. Penyitaan dilakukan karena ponsel tersebut akan menjadi alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. (*)
By Admin.