TANJUNG BATU, BERAU – Pemerintah Kampung Tanjung Batu menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Bantuan Lansia Dana Alokasi Dana Kampung (ADK) Triwulan II Tahun 2026 kepada masyarakat penerima manfaat. Kegiatan dipusatkan di Kantor Kepala Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, pada Senin (22/6/2026) mulai pukul 09.30 Wita hingga selesai.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026. Untuk program BLT Dana Desa, total anggaran yang disalurkan sebesar Rp50.400.000 dengan jumlah penerima sebanyak 56 Kepala Keluarga (KK). Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk tiga bulan.
Sementara itu, bantuan Lansia Dana ADK memiliki total anggaran sebesar Rp198.900.000 yang diperuntukkan bagi 211 penerima manfaat. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk periode April hingga Juni 2026.
Berdasarkan data realisasi penyaluran, bantuan BLT Dana Desa telah disalurkan kepada 37 dari 56 penerima, sedangkan 19 penerima lainnya belum mengambil bantuan. Untuk bantuan Lansia Dana ADK, sebanyak 170 dari 211 penerima telah menerima bantuan, sementara 41 penerima lainnya masih belum mengambil haknya.
Secara keseluruhan, dari total 267 penerima bantuan yang terdaftar, sebanyak 207 penerima telah menerima bantuan yang disalurkan pada hari tersebut, sedangkan 60 penerima masih belum menerima bantuan.
Kegiatan penyaluran bantuan dilaksanakan oleh Kepala Kampung Tanjung Batu, H. Darwis, didampingi Pendamping Desa Monika Devisari, S.Sos., serta staf kampung Mardalinas. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan, pengamanan dilakukan oleh personel gabungan yang terdiri dari BRIGPOL Dody Kusuma dari Polri dan KLS Resky Maulana dari TNI AL.
Pemerintah Kampung Tanjung Batu menyampaikan bahwa bagi penerima bantuan yang belum sempat hadir pada saat penyaluran, bantuan akan diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima guna memastikan seluruh bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. **

























