BULUNGAN, Teropong Borneo – Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto, S.Pi, M.Si mengatakan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Karena itu kita melaksanakan pelatihan teknis pengadaan barang dan jasa ini, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” kata Risdianto usai membuka Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Senin (14/10/2024), di Aula Rumah Jabatan Bupati.
Risdianto juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dilaksanakannya pelatihan pengadaan barang dan jasa level 1 Kelas Kabupaten Bulungan yang telah mencapai Angkatan III di tahun 2024. Ia berharap, peningkatan kompetensi SDM tersebut dapat mencegah terjadinya kesalahan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Sekda mengatakan sumber daya manusia pengadaan barang jasa harus memahami regulasi pengadaan barang jasa sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah. “Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang jasa.
Setiap ASN harus memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang dan jasa sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama pemangku kepentingan yang terkait,” ucapnya.
Dia menambahkan, permasalahan yang sering dihadapi kepala dinas selaku pengguna anggaran adalah kurangnya personel pada perangkat daerah yang memahami proses pengadaan barang jasa tersebut. Karena itu kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis pengadaan barang dan jasa seperti saat ini dirasakan sangat penting dan strategis bagi penyelenggaraan pembangunan negara yang bersih, efektif, dan efisien,” katanya.
Di samping itu, Risdianto melanjutkan, isu terkini yaitu adanya upaya pemerintah untuk menekan ketidakefisienan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yaitu melalui pengadaan barang dan jasa sistem elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-procurement termasuk di dalamnya e-purchasing dan e-catalog.
Ia menyatakan penguasaan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mendukung reformasi birokrasi serta ASN dengan membekali peserta pelatihan teknis agar mampu melakukan proses pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien serta sebagai pembekalan peserta dalam mengikuti ujian sertifikasi yang dilaksanakan di penghujung pelaksanaan pelatihan teknis tersebut. “Saya mengharapkan peserta pelatihan teknis akan memiliki kompetensi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur di dalam standar kompetensi kerja khusus pengadaan barang/jasa pemerintah,” harapnya. (Adv-ER)
By Admin.

























