BULUNGAN, Teropong Borneo – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si bersama sejumlah kepala daerah Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Kaltara, Drs H Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum di Aula Lantai I Gedung Gadis di Tanjung Selor pada Rabu (6/3).
Selain Bupati Bulungan, turut hadir Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, A.Md, Pj Walikota Tarakan, Dr Bustan, SE, M.Si dan sejumlah pejabat daerah. Kegiatan diisi Penyerahan SK Gubernur Kaltara tentang Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah T.A. 2023 dan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah T.A. 2024 serta penandatanganan Berita Acara terkait Sinergi Kegiatan dan Pendanaan Pemungutan Opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) Pajak Daerah.
Bupati Bulungan Syarwani.,S.Pd.M.Si melalui penerimaan ini diharapkan dapat menambah anggaran pemerintah daerah dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan. Apalagi Tahun ini Pemkab Bulungan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) pajak terbesar dari Pemprov Kaltara sebesar Rp 131 miliar. Ungkap Bupati.
Namun, belum seluruh dana tersebut tersalurkan. Ini disebabkan oleh kekurangan dana sebesar Rp 30 miliar yang akan disalurkan oleh Pemprov Kaltara pada 2023. “Kekurangan itu akan disalurkan oleh Pemprov Kaltara,” katanya.
Kedepan, diharapkan seluruh dana tersebut dapat tersalurkan sepenuhnya sebagai pendapatan daerah. Nantinya, anggaran itu akan menjadi modal bagi Pemda Bulungan untuk melaksanakan pembangunan di daerah.
Berikut rincian penyaluran DBH yang diserahkan oleh Gubernur kepada 5 Kabupaten/Kota, Kabupaten Bulungan Rp. 131.826.930.874, Kota Tarakan Rp. 90.797.216.985, Kabupaten Nunukan Rp. 126.606.002.123, Kabupaten Malinau Rp. 80.575.193.792, Kabupaten Tana Tidung Rp. 61.335.386.298.*
By Admin.