SAMARINDA, Teropong Borneo – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (16/2/2024). Pelaku diringkus di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan, proses pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba tersebut.
“Petugas kemudian melakukan observasi dan sekitar pukul 12.15 Wita, mereka mencurigai seorang laki-laki berinisial RM (21) yang sedang berdiri di pinggir jalan. Saat hendak didekati, RM berusaha melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh petugas,” ucap Bambang, Minggu (18/2/2024).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam genggaman tangan kanan pelaku RM berupa satu lembar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu 29 poket dengan berat 11.34 gram bruto. “Saat digeledah di dalam kantong celana depan sebelah kanan petugas kembali menemukan 13 poket sabu seberat 4.75 gram bruto,” ungkapnya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui dirinya adalah seorang pengedar narkoba dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran.
Saat ini, pelaku dan barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 900 ribu yang diduga hasil penjualan sabu tersebut telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. #