Paripurna Persetujuan Raperda Menjadi Perda Tentang Penyelenggaran Pendidikan

TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 34 Masa Persidangan III Tahun 2022 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Suriansyah, M.AP sebagai perwakilan dari Gubernur Kaltara, serta dihadiri oleh perwakilan OPD, dan Forkopimda.

Dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Achmad Djufrie, SE., MM, beliau membacakan seluruh rangkaian pembentukan Raperda ini hingga sampai tahap persetujuan bersama yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis (29/12).

Salah satu poin yang dibacakan yaitu pemberian insentif guru yang sebelumnya tidak memiliki payung hukum, maka dengan disahkannya Perda ini, maka dapat dijadikan sebagai dasar hukum.

Sebagai kesimpulan dari penyampaian mengenai raperda penyelenggaraan pendidikan, beliau menyampaikan beberapa poin, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan ini sangat dibutuhkan oleh Masyarakat dan seluruh stakeholder pendidikan dalam rangka menjamin dan menjawab segala persoalan yang ada di masyarakat.

Ranperda ini akan menjadi acuan atau payung hukum bagi Pemerintah Prov. Kaltara dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan di Prov. Kaltara; dan perlu agar segera dibuatnya aturan lebih lanjut yang mengatur secara teknis Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini ke dalam Peraturan Gubernur.

Usai dilakukan penyampaian mengenai pandangan fraksi dan disetujui oleh seluruh fraksi, raperda tentang penyelenggaraan pendidikan disahkan dengan dilakukan penandatangan oleh Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah.

Menutup kegiatan rapat, ketua DPRD menyampaikan Agar segera dbuatkan peraturan gubernur, dan diharapkan dapat selesai tepat waktu agar dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Perda ini.(admin-TB/Hms).