KPU Samarinda Kumpulkan 41 Kotak Suara yang Akan Dihitung Ulang Jelang Perhitungan Ulang

0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

SAMARINDA, Teropong Borneo – Tahapan perhitungan ulang surat suara di 147 tempat pemungutan suara (TPS) di Kaltim yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Juni 2024 mulai bergulir. Di Kota Tepian, KPU Samarinda mulai memilah dan mengelompokkan khusus kotak suara dari 41 TPS se-Samarinda yang tersimpan di gudang logistik mereka di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, Selasa (18/6).

Di sela-sela pengumpulan kotak suara dari empat gudang logistik itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan pemilahan dan mengumpulkan khusus kotak suara itu ditempuh lebih dulu sebelum perhitungan ulang dijadwalkan KPU RI dalam waktu dekat. “Perlu waktu untuk mengumpulkan 41 kotak suara itu karena saat penyimpanan ke gudang tak sempat tersusun rapi per kelurahan,” ungkapnya.

Dalam empat gudang tersebut tersimpan total 12.820 kotak suara dari 2.564 TPS se-Samarinda hasil pemungutan suara lima jenis pemilihan di Pemilu Serentak pada 15 Februari 2025. Dari pemilihan presiden, DPD RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim, DPR RI dapil Kaltim, DPRD provinsi Kaltim, dan DPRD Samarinda.

Pemilahan dan dikumpulkannya khusus kotak-kotak tersebut berpedoman pada Surat Dinas KPU RI bernomor 986/2024 tentang petunjuk teknis (juknis) perhitungan ulang. Surat dinas itu, lanjut Firman, memerintahkan perhitungan ulang dilakukan KPU kabupaten/kota yang disupervisi KPU Kaltim.

Hasil koordinasi dengan KPU Kaltim, KPU Samarinda mengusulkan agar melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 10 kecamatan se-Samarinda dalam proses pengumpulan kotak dan perhitungan ulang nantinya. “Namun statusnya hanya membantu dan sudah disetujui KPU Kaltim,” katanya.

PPK perlu dilibatkan dalam pengumpulan kotak yang tersimpan di gudang lantaran merekalah pihak terakhir yang menyimpan kotak-kotak tersebut ke gudang logistik yang ada setelah rekapitulasi hasil perolehan suara terakhir di tingkat kecamatan.

Namun, kata Firman, juknis yang ada dalam surat dinas yang terbit baru menjelaskan teknis seputar siapa yang akan menghitung ulang dan siapa yang wajib dilibatkan dalam perhitungan ulang nantinya. Surat dinas KPU RI itu memerintah KPU kabupaten/kota, dalam hal ini KPU Samarinda untuk menghitung ulang 41 dari 147 TPS yang diperintahkan dalam putusan MK dan melibatkan seluruh peserta pemilu di pileg februari lalu. Tak hanya Demokrat dan PAN yang bersengketa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Nantinya, setelah kotak suara dari 41 TPS sudah terdata dan dikumpulkan, KPU Samarinda berencana menyimpan terpisah kotak-kotak tersebut di salah satu gudang yang ada. “bisa juga disimpan di tempat lain. Tapi bergantung kesepakatan saksi peserta pemilu yang hadir dan Bawaslu Samarinda. Jadi kotak itu bisa disimpan di satu tempat, bisa di salah satu gudang logistik yang ada. Bisa pula ditempat lain sesuai kesepakatan bersama nanti,” ulasnya.

Untuk tempat perhitungan ulang akan ditentukan di kemudian hari menunggu jadwal resmi yang ditetapkan KPU RI. Yang pasti, tegas Firman, perhitungan tak akan digelar di gudang logistik yang ada lantaran kondisi gudang tak kondusif dari segi keamanan. “Kami masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan lokasi yang ideal. Sembari tunggu jadwal perhitungan ulang dari KPU RI,” katanya.

Diketahui, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat partai mercy sebanyak 183 suara sementara PAN justru mengalami menambahan sebanyak 366 suara. Klaim Demokrat, imbas selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim luput dari genggaman. Alhasil kursi terakhir beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.

MK dalam putusan PHPU itu menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir munculnya perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim harus ditempuh paling lambat 21 hari selepas putusan dibacakan.

TPS-TPS itu tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dengan rincian, sebanyak 25 TPS di Balikpapan; Samarinda 41 TPS; Bontang 6 TPS; Kutai Timur 16 TPS; Kutai Kartanegara 43 TPS; Kutai Barat 4 TPS; Berau 6 TPS; Paser 4 TPS; dan 2 di Penajam Paser Utara

Putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu sehingga paling lambat perhitungan ulang 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung paling lambat 1 Juli mendatang. (**)

By Admin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%