BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan pada awal tahun 2024 berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, pada Senin (8/1/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polresta Balikpapan, Kompol Sujarwo, mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi sekitar pukul 19.00 WITA setelah menerima laporan dari salah seorang warga yang mengindikasikan bahwa kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah menerima laporan, tim operasional segera melakukan pengintaian dan pengungkapan.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 poket sabu seberat 14,72 gram, dua sendok takar, ponsel, dan satu kotak kacamata,” ujarnya.
Sujarwo menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di lemari yang berada di kamar yang tidak terpakai di rumah pelaku berinisial Z (27).“Barang bukti ini akan dijual. Jadi, pembeli yang datang ke rumah pelaku akan langsung mendapatkannya,” jelasnya.
Z mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial T, warga Balikpapan lainnya. “Ini diperoleh dari inisial T, yang juga merupakan penduduk Balikpapan. Kami masih terus mencari T hingga saat ini,” tambah Sujarwo.
Z telah memesan barang bukti tersebut sebanyak dua kali dari T. “Z baru mengenal T,” tutup Sujarwo. Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara. (*).