SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Isran Noor memberi komentar soal keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%, sejak April 2022 lalu.
“Mestinya, yang harus dinaikkan itu pajak ekspor batu bara, minyak maupun CPO. Karena, jika pajak ekspor batu bara dan sejenisnya itu naik, tentu tidak akan membebani rakyat,” tegas Gubernur Isran Noor belum lama ini.
Menurut Isran, jika yang dinaikkan itu PPN, maka masyarakat yang akan langsung merasakan dampaknya. Padahal yang seharusnya dinaikkan adalah pajak untuk ekspor batu bara dan CPO dimana saat ini harganya saat ini sedang tinggi.
Gubernur mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk menaikkan pajak ekspor batu bara dan CPO, bukan PPN.
“Pusat hanya menaikkan PPN, menjadi 11 persen. Itu benar-benar dihadapi rakyat. Jika, masyarakat membangun rumah saja dengan nilai Rp200 juta, maka itu akan kena PPN. Seharusnya, jumlah pendapatan pajak ekspor batu bara dan CPO itu yang dinaikkan,” tandasnya. (admin/TB/HR)
Sumber-adpimprov kaltim