Bupati Malinau Pimpin Rapat Bersama Pemuka Agama Kristen se- Malinau Membahas Antisipasi Gelombang Covid-19 Diakhir Tahun

MALINAU – Bupati Malinau Wempi W Mawa SE, didampingi Sekretaris Daerah Dr Ernes Silvanus S.Pi MM memimpi rapat dalam rangka persiapan pemberlakuan PPKM level 3 menjelang Natal 25 Desember Tahun 2021 dan Penyambutan Tahun Baru 1 Januari Tahun 2022.

Dan ini berlaku Mulai Tanggal 24 Desember Tahun 2021 hingga 2 Januari Tahun 2022 di Hadiri oleh Hamba-hamba Tuhan se-Kabupaten Malinau secara Virtual berlangsung di ruang intulun Lantai II Kantor Bupati Malinau (29/11).

Adapun ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut ada 3 poin inti streching disampaikan oleh Bupati Malinau yang perlu diperhatikan yakni;

1. Rumah Ibadah (Gereja) tempat pelaksanaan perayaan ibadah tetap dilaksanakan prokes ketat dimana perlu ada pengawasan dari pengurus Organ-organ jemaat sendiri terhadap perayaannya, bukan melarang tetapi memaksimalkan perayaan Ibadah dan Persekutuan dengan baik;

2. Pusat Perbelanjaan, mengantisipasi gejolak peningkatan gerakan mobilisasi massa yang melakukan aktifitas masif maka perlu diterapkan prokes ketat

3. Tempat-tempat Wisata yang ramai dikunjungi tetap kita lakukan pengetatan, termasuk kepada ASN yg akan melakukan cuti diatas tgl 24 keatas akan diberikan penegasan, terkecuali memiliki dokumen yang memenuhi persyaratan.

Hasil pembahasan hari ini akan di tetapkan pada himbauan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan keadaan dan kondisi yang dilaksanakan kedepan kepada Publik. (admin)

Sumber : Prokompim