TEROPONGBORNEO.MY.ID, NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE MM PhD menghadiri entry meeting tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kaltara secara virtual di Ruang VIP Lt. IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (26/1).
Entry Meeting tersebut dihadiri Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah Serfianus S IP MSi, tim pemeriksa BPK dan kepala OPD terkait. Kegiatan ini laksanakan sehubungan akan diadakannya pemeriksaan kinerja untuk tahun anggaran 2021.
Gubernur Provinsi Kaltara Drs. Zainal A. Paliwang. SH M Hum mengawali sambutannya dengan menyampaikan kabar gembira bahwa dari 34 provinsi seluruh indonesia provinsi kaltara berada pada urutan ke – 12 dari 13 provinsi yang memasuki zona hijau untuk penanganan Covid-19.
Mantan Wakapolda Kaltara ini menekankan kepada seluruh Bupati dan Walikota beserta jajarannya untuk dapat bekerjasama dengan tim pemeriksa BPK yang diutus dan berharap agar bisa memberikan informasi atau data yang akurat.
“Saya tekankan kepada Bupati dan Walikota Provinsi Kaltara agar bisa bekerjasama dengan BPK. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD memberikan apresiasi kepada tim BPK RI ke Kaltara yang diutus untuk melakukan pemeriksaan di Kabupaten Nunukan yang telah berbagi informasi sebelum entry meting untuk pemerintah daerah khususnya Kabupaten Nunukan.
“Kami dari pemerintah menyambut baik dan akan menginstruksikan kepada opd untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Untuk hal lainnya, teknis akan berkoordinasi pada tim yang utus tim pemeriksa selama 25 hari ini,” pungkas Laura.
Senada dengan itu, Kepala perwakilan BPK Provinsi Kaltara Arief Fadillah, SE MM menyampaikan tujuan Pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menyampaikan informasi keuangan sesuai SAP, patuh terhadap peraturan perundang – undangan terkait pelaporan keuangan dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Untuk metode pemeriksaan terdiri dari wawancara secara langsung, kuesioner untuk mendapatkan data, observasi / inspeksi dan analisis bukti,” katanya.
Arif Fadillah menambahkan, ada 7 jenis laporan keuangan yaitu, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, hasil Reviu Inspektorat, BUMD, dan lapora dana desa. “Penyerahan laporan keuangan paling lambat 26 Februari 2022. Namun, sebelum laporan keuangan diserahkan akan dipresentasikan terlebih dahulu,” jelasnya. (admin)

















