TANA TIDUNG, TeropongBorneo.My.Id – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tana Tidung.
Acara tersebut berlangsung di Aula Bank Kaltimtara dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah termasuk Kepala OPD, Kepala Statistik Tana Tidung, Ketua TP PKK Kabupaten sekaligus Bunda PAUD Tana Tidung, Ketua KPU, Bawaslu, serta Kepala Bank Kaltimtara. Pada hari Senin, 22 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Ibrahim Ali menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
“Kami mengharapkan Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa. Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri, memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan menyukseskan program untuk membangun desa,” ujar Bupati Ibrahim Ali.
Ia menekankan bahwa Kepala Desa harus bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa sehingga masyarakat dapat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misi.
Bupati juga menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa, “Kepala Desa adalah ujung tombak pembangunan yang ada di desa. Maka, peran Kepala Desa dalam membangun desa diperkuat dengan adanya Dana Desa (DD).
Kepala Desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Bupati Ibrahim Ali.
Setelah pengukuhan Kepala Desa dan BPD, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Bunda PAUD se-Kabupaten Tana Tidung oleh Bunda PAUD Kabupaten Tana Tidung, Vamelia Ibrahim. Bunda PAUD memiliki peran penting dalam mendukung dan memajukan pendidikan anak usia dini di desa-desa.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa dan anggota BPD dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan desa yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. (Adv)
By Admin.