TARAKAN, teropongborneo.my.id – Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali menghadiri serata langsung membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil dan E-Kinerja Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berlangsung di Hotel Lotus Panaya Kota Tarakan pada Kamis, 10/3/2022.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh staf Bagian Kepegawaian dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Dalam paparanya Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali juga mengharapkan semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah ilmu yang diberikan oleh para narasumber sehingga dalam membuat Sasaran Kinerja dan E-kinerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dengan kegiatan hari ini akan berdampak besar pada pembangunan sistem pemerintahan ke depan. ungkapnya.
Lanjutnya bahwa Sosialisasi ini juga mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan E- Kinerja serta Disiplin Kerja Pegawai Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sangat penting untuk dilaksanakan agar kinerja pegawai dapat semakin terjaga produktivitasnya serta mampu berkembang dalam memberikan kontribusi dan terobosan baru bagi kemajuan daerah.
Dan diharapkan sosialisasi ini dapat menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan Sistem Prestasi Kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu yang disepakati oleh pegawai dan atasannya.
Dengan adanya Sasaran Kinerja Pegawai tersebut, maka pimpinan instansi dapat mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik, sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai untuk dapat memetakan kinerja PNS dalam rangka merist sistem. ungkap Ibrahim Ali.
Dan tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri, sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur pemerintahan.
Di tahun 2022 ini program-program yang merupakan blue print dari visi misi kami untuk dapat membangun Kabupaten Tana Tidung yang berperadaban, sejahtera, indah dan humanis harus terus dilanjutkan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD tahun 2021-2026 yang menjadi skala prioritas untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan berbagai kebutuhan akses-akses vital di masyarakat, sebagaimana tertuang dalam 10 program unggulan yang telah berlangsung di berbagai desa yang ada di Kabupaten Tana Tidung,” ujar Ibrahim Ali. (admin-ad-sp)

















