BULUNGAN – Belanja Daerah Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.6 trliun. Sementara jumlah Pendapatan tahun depan direncanakan sebesar Rp1,43 triliun.
Posisi rancangan APBD Bulungan 2024 pada kisaran Anggaran Defisit sebesar Rp175 miliar. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD berisi penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah APBD Bulungan tahun 2024 di Gedung BKPSDM Bulungan di Jl Agathis, Tanjung Selor pada Selasa (12/9).
Bupati menjelaskan, untuk menutupi defisit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengambil beberapa langkah antisipatif dengan melakukan evaluasi terhadap beberapa sumber penerimaan daerah yang masuk kategori potensial pada saat anggaran 2024 berjalan, terutama terhadap sumber-sumber penerimaan Bagi Hasil / Dana Perimbangan.
“Kemudian menyusun skala prioritas belanja yang lebih ketat terhadap program kegiatan yang harus didahulukan dan program kegiatan mana yang dinilai dapat dilaksanakan bertahap,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati sampaikan, penerimaan pembiayaan pada rancangan APBD 2024 diperoleh estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.
“Karena jumlah pembiayaan netto sama dengan jumlah defifit belanja terhadap pendapatan maka SiLPA tahun anggaran 2024 adalah nihil,” sebutnya.
Jika diuraikan, untuk Pendapatan Daerah 2024 direncanakan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp171,5 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,26 triliun dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp83,7 miliar.
Sedangkan Belanja Daerah 2024 meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal. Adapula belanja tidak terduga direncanakan Rp.8 miliar serta belanja transfer dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa Rp186,9 miliar.
Bupati mengungkapkan, untuk kegiatan 2024 yang bersifat fisik, proporsi belanja modal diupayakan lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang dan jasa. Demikian juga honorarium bagi PNS dibatasi frekuensinya dan kewajaran sesuai beban tugas dan standar yang telah ditetapkan.
“Sama dengan 2023, dalam anggaran tahun 2024 tidak diberlakukan istilah anggaran kegiatan luncuran kecuali force majeure sehingga semua bentuk kerjasama / kontrak kepada pihak ketiga hanya berlaku untuk tahun anggaran berkenaan, terkecuali kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan,” ucap Bupati (*/Admin).