Barang Impor Hajar Pasar RI, Pengusaha Tekstil Lokal Nangis-Curhat Ini

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

TEROPONG BORNEO – Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menyatakan, banjir impor dalam 2 tahun terakhir sangat keterlaluan. Akibat serbuan impor itu, tukasnya, hingga 60% anggotanya yang merupakan industri kecil menengah sudah tidak lagi beroperasi, sedangkan sisanya hanya jalan di bawah 50%.

“Pasar dalam negeri kita baik offline maupun online disikat semua oleh produk impor yang harganya tidak masuk akal,” kata Nandi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/6/2024).

Dia meyakini, barang-barang impor tersebut masuk dengan cara illegal, karena harganya sangat murah, bahkan dijual di bawah harga bahan bakunya.

“Kalau impor garmen resmi kan ada PPN, bea masuk plus bea safeguard-nya, jadi tidak mungkin per potongnya dijual di bawah harga Rp. 50.000,” ujarnya.

Dengan harga yang sangat murah ini, para pengusaha baik IKM maupun perusahaan besar tidak akan tak kuat menghadapi persaingan dengan produk-produk impor. Untuk itu tidak heran kalau banyak Perusahaan dari yang kecil sampai yang besar, dari hulu sampai hilir malaukan PHK bahkan menutup pabriknya.

Ia berharap pengusaha IKM tekstil mendapatkan ruang lebih besar di pasar dalam negerinya sendiri. Sebab ia menilai daya beli di Indonesia masih besar ditambah inflasi yang masih relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara lainnya.

“Saya yakin kalau pasar domestiknya dijaga, setidaknya 70 persen pasarnya dikuasai pasar lokal, maka IKM Indonesia akan maju,” ucap Nandi.

Sementara itu,  Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mendesak pemerintah serius menangani modus-modus impor borongan/ kubikasi. Salah satunya, lewat penentuan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan.

Menurutnya, praktik itu adalah ulah mafia impor yang menyusup di berbagai level. Dia mencontohkan sikap pemerintah yang kemudian menyerah dan melakukan relaksasi impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Makanya segala upaya usulan perbaikan sistem ditolak mentah-mentah. Sistem pemeriksaan Bea Cukai kita ketinggalan jauh dibanding Thailand, Malaysia dan Singapura yang menerapkan sistim IT, AI Scanner,” ucap Redma. (**)

bY aDMIN/yd

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%