Curanmor Diringkus Polsek Sesayap

TEROPONGBORNEO.MY.ID, TANA TIDUNG – Berawal dari Sdri. R yang pada tanggal 24 Februari 2020 hendak membeli bubur terkejut mendapati motornya yang terparkir di depan rumahnya raib, selajutnya Sdri. R melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sesayap.

Pada hari itu juga Kapolsek Sesayap Iptu Radyan Kunto W, STK, SIK, MH memerintahkan unit reskrim untuk mengecek TKP dan melakukan penyelidikan.

Kemudian didapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada 3 orang, Tidak butuh waktu lama, setelah itu unit reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor yaitu Sdr. ABR (19), Sdr. ARD(24), Sdr. MR (21) di Jl. Jend. Sudirman Rt. 04 Desa Tideng Pale dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor merk Honda Scopy warna Hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk honda dengan No Polisi KU 1419 G, dan 1 bilah samurai.

Atas Perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun (admin)

Sumber-Polseksesayap.