BULUNGAN – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menerima aspirasi yang disampaikan Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang meminta kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebesar 10 persen pada Senin (29/11) di kantor bupati.
Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti ke instansi terkait yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bulungan.
“Kita tentu berharap UMK ini dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kaum buruh atau pekerja khususnya di Kabupaten Bulungan,” ucap Bupati.
Lanjutnya Bupati, selain indikator KHL, penentuan UMK maupun UMP (Upah Minimum Provinsi) tentunya juga harus mempertimbangkan indikator lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan sebagainya.
Termasuk situasi ekonomi yang dipengaruhi pandemi Covid. dan untuk diketahui, formula baru penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP Nomor 78 Tahun 2015.
Jadi Format dalam PP terbaru tersebut memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata- rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga.
Kemudian pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan batas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.
Sementara kaum buruh di berbagai daerah Indonesia menyampaikan aspirasi kenaikan UMP sebesar 7 hingga 10 persen. (admin/LS)
sumber : pemkab.

















