BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mensosialisasika peraturan perundang-undangan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan pada Senin (8/11). Produk hukum yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak, Perda tentang Lambang Daerah, Hari Jadi Provinsi Kaltara serta Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penggunaan Batik Khas Daerah Provinsi Kaltara.
Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Amir Bakry, menjelaskan, kegiatan bertujuan menyebarluaskan informasi produk-produk hukum yang ada di Kaltara kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Produk hukum yang disosialisasikan yaitu Perda Provinsi Kaltara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Lambang Daerah dan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Batik Khas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
“Sosialisasi produk hukum ini penting antara lain karena adanya perubahan Hari Jadi Provinsi Kaltara,” ujarnya. Dilanjutkan, Hari Jadi Provinsi Kaltara yaitu pada tanggal 25 Oktober yang penetapannya didasarkan pada Persetujuan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kaltara menjadi UU.
Sementara untuk Perda tentang Lambang Daerah Kaltara terdapat 9 bagian dalam logo daerah disertai penjelasan makna yang dikandungnya. Logo daerah Kaltara dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, tanda batas antar provinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel perangkat daerah atau nama lainnya dan lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.
Dijelaskan pula penggunaan batik khas daerah bertujuan antara lain untuk mengenalkan dan meningkatkan potensi budaya daerah, mendorong pemanfaatan produk industri daerah, meningkatkan daya saing produk kerajinan berbasis kearifan lokal, menyiapkan sumber daya manusia pembatik maupun pengrajin yang unggul serta melestarikan tradisi dan budaya daerah.
Bupati Bulungan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Errin Wiranda, SE dalam kesempatan sama menyambut positif sosialisasi produk hukum yang dilaksanakan Pemprov Kaltara.
“Agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami isi dari produk hukum yang akan disosialisasikan,” ujarnya. Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan pemerintah daerah melakukan penyebarluasan terhadap peraturan daerah yang telah diundangkan, untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. (red/LS)
Sumber : Pemkab.

















