BULUNGAN – Adanya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) bertujuan antara lain memenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan salah dan eksploitasi di manapun anak berada. Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi dan advokasi serta launching Peraturan Bupati (Perbup) serta nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Bulungan pada Kamis (4/11).
Dijelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 menyebutkan tujuan PAUD HI yaitu terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral, emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur.
Lalu terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan salah dan eksploitasi di manapun anak berada, terselenggaranya pelayanan anak usia dini secara terintegrasi dan selaras antara lembaga layanan terkait sesuai kondisi wilayah, dan terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah dalam upaya PAUD HI. Menilik Perpres 60/2013 tersebut, PAUD HI memiliki 5 layanan holistik integratif yaitu layanan kesehatan, pendidikan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan.
“Saya berharap, adanya peraturan bupati tentang penyelenggaraan PAUD HI di Kabupaten Bulungan ini dapat mencakup tujuan maupun cakupan layanan yang dibutuhkan anak-anak kita, karena ke depannya peraturan bupati ini juga akan menjadi acuan pembentukan peraturan di bawahnya, khususnya tentang penyelenggaraan PAUD HI di tingkat desa maupun kelurahan,” ujarnya.
Dilanjutkan, proses evaluasi terhadap perbup penyelenggaraan PAUD HI di Bulungan harus terus dilakukan seiring berjalannya waktu dan banyak dinamika yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sosial dan sebagainya.
Melalui evaluasi, dapat ditemukan kelemahan dan selanjutnya dapat mengambil langkah dalam melaksanakan atau menyelenggarakan program PAUD HI yang tepat di Bulungan. Lalu substansi dari perbup ke depannya juga diharapkan semakin berkualitas serta memiliki dampak yang baik dalam memenuhi kebutuhan anak di Bulungan.
Semoga melalui regulasi peraturan bupati ini, dapat membantu anak-anak di Kabupaten Bulungan menjadi sehat, cerdas dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan anak,” tegasnya.
Bunda PAUD Kabupaten Bulungan, Sri Nurhandayani, S.Pd menambahkan, selain launching juga disosialisasikan rencana aksi daerah pengembangan anak usia dini di Kabupaten Bulungan, serta Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/588 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas dan Sekretariat Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kabupaten Bulungan Tahun 2021.
“Ke depannya diharapkan dapat terbentuk peraturan desa tentang penyelenggaraan PAUD HI di tingkat desa maupun kelurahan di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (red/LS)

















