Luruskan Pemberitaan Mobil Jabatan, Andi Harun Tegaskan Pengembalian Rp3.739.270.270 ke Kas Daerah

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Dr Andi Harun meluruskan kembali pemberitaan mengenai polemik sewa kendaraan jabatan yang dikaitkan dengan perkara praperadilan. Ia menegaskan, Perkara Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda telah diputus pada 1 September 2026 dengan status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Andi Harun menjelaskan, perkara praperadilan tersebut juga tidak hanya menyangkut pengadaan sewa kendaraan operasional Wali Kota Samarinda. Dalam perkara yang sama terdapat lima objek yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Kelima objek tersebut meliputi proyek renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, pengadaan sewa kendaraan operasional Wali Kota Samarinda, pembangunan Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, penerbitan 21 izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur, serta penghapusan bersyarat piutang daerah PT RPKC dan Budi Resources.

“Semua perkara yang ada dalam perkara nomor 13 praperadilan ini semuanya dinyatakan ditolak,” ujar Andi Harun dalam konferensi pers di Ruang Mangkupelas, Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun didampingi Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti, dan Asisten II Setda Samarinda Marnabas Patiroy. Turut hadir Kepala Dinas Perdagangan Nurrahmani, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Araby, serta sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Andi Harun, fakta tersebut perlu disampaikan karena pemberitaan yang berkembang dinilai hanya menonjolkan satu objek, yakni pengadaan sewa kendaraan operasional Wali Kota Samarinda, sehingga konteks perkara menjadi tidak utuh.

“Pertanyaannya mengapa dalam konstruksi perkara di satu nomor perkara hanya yang menjadi objek pemberitaan hanya pengadaan kendaraan operasional Wali Kota Samarinda? Itu sangat-sangat selektif,” tegasnya.

Andi Harun kemudian menjelaskan posisi praperadilan dalam hukum acara pidana. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dan bukan pemeriksaan terhadap pokok perkara untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Praperadilan itu tidak memeriksa pokok perkara, hanya semata-mata dan terbatas sebagai mekanisme kontrol yudisial dari masyarakat yang melakukan upaya hukum kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Karena itu, menurut Andi Harun, keberadaan suatu proyek atau laporan dalam permohonan praperadilan tidak dapat langsung diberitakan seolah-olah telah menjadi perkara korupsi. Ia menilai, persoalan muncul ketika substansi permohonan praperadilan diberitakan seolah-olah merupakan fakta dari pokok perkara pidana.

“Bayangkan substansi praperadilan itu seolah-olah menjadi substansi pokok perkara. Padahal substansi praperadilan dalam rezim hukum acara pidana kita betul-betul hanya merupakan mekanisme kontrol yudisial, tapi seolah-olah menggambarkan itu sebagai fakta dalam sebuah pokok perkara,” katanya.

Di sisi lain, Andi Harun memastikan Pemkot Samarinda tidak mengabaikan persoalan sewa kendaraan jabatan tersebut. Sejak polemik mencuat, Pemkot Samarinda melalui Inspektorat Daerah dan Bagian Umum melakukan klarifikasi serta review terhadap pengadaan sewa kendaraan. Langkah tersebut juga dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Seluruh proses klarifikasi kita, tindak lanjut kita soal mobil itu telah selesai kita lakukan. Baik terhadap tindak lanjut maupun klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri, maupun kepada KPK, dan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda,” ujarnya.

Menurut Andi Harun, review dilakukan untuk melihat kewajaran harga sekaligus durasi kontrak kendaraan yang sebelumnya berjalan. Hasil review kemudian ditindaklanjuti dengan pihak perusahaan penyedia kendaraan, PT CSM Corporatama, termasuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Andi Harun memaparkan, kontrak pertama berlangsung selama 24 bulan, dari November 2023 hingga November 2025, dengan nilai sewa awal Rp165 juta per bulan. Dengan durasi tersebut, nilai kontrak awal mencapai Rp3.960.000.000.

Setelah dilakukan review dan perbandingan terhadap kewajaran harga kendaraan sekelasnya, nilai sewa kemudian dikoreksi. Pada tahun pertama, nilai wajar menjadi Rp60 juta per bulan, sedangkan pada tahun kedua menjadi Rp54 juta per bulan. Total harga wajar untuk 24 bulan tersebut menjadi Rp1,368 miliar.

Dari hasil perhitungan tersebut, terdapat pengembalian sebesar Rp2.699.360.360 untuk kontrak pertama setelah memperhitungkan pajak. “Terjadi selisih itu dari Rp3 miliar 960 juta pada kontrak existing pada saat itu menjadi setelah direview berdasarkan penilaian harga yang wajar menjadi Rp1 miliar 368 juta rupiah,” jelasnya.

Andi Harun juga menjelaskan, dari kontrak pertama tersebut terdapat pajak sebesar Rp392.432.432 yang telah masuk ke kas negara. Sementara kontrak kedua berlangsung dari November 2025 hingga November 2026 dengan nilai awal Rp164,9 juta per bulan. Untuk kontrak 12 bulan, nilai awalnya mencapai Rp1.978.800.000.

Setelah dilakukan review, harga wajar kendaraan menjadi Rp48,6 juta per bulan. Dalam pelaksanaannya, kendaraan tersebut digunakan selama lima bulan, yakni November 2025 sampai April 2026. Sementara sisa masa kontrak selama tujuh bulan, mulai Mei hingga November 2026, disepakati untuk dilakukan pengakhiran kontrak.

Dengan perhitungan tersebut, nilai bruto pengakhiran kontrak tujuh bulan mencapai Rp1.154.300.000. Setelah dikurangi pajak sebesar Rp114.390.090, nilai pengembalian menjadi Rp1.039.909.910.

Angka tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembalian dana ke kas daerah. Jika digabungkan, pengembalian dari kontrak pertama sebesar Rp2.699.360.360 dan kontrak kedua sebesar Rp1.039.909.910, sehingga total uang yang dikembalikan mencapai Rp3.739.270.270.

“Jadi total uang yang dikembalikan oleh PT CSM sebesar Rp3.739.270.270. Bukti-bukti serta kondisi informasi keuangannya sebenarnya total uang tadi seluruhnya telah masuk di kas daerah,” kata Andi Harun.

Selain pengembalian tersebut, terdapat pajak yang telah disetorkan ke kas negara dari kedua kontrak, masing-masing Rp392.432.432 pada kontrak pertama dan Rp196.097.298 pada kontrak kedua.

Dengan demikian, jika pengembalian ke kas daerah dan pajak yang telah masuk ke kas negara diperhitungkan secara keseluruhan, nilainya mencapai sekitar Rp4.327.800.000.

Andi Harun memastikan penyelesaian tersebut tidak berhenti pada pengembalian dana. Pemkot Samarinda juga menyampaikan laporan akhir kepada KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

“Kita melaporkan laporan akhir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian ke Irjen Kemendagri, termasuk menyampaikan juga laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang berkembang, sekaligus memastikan publik mengetahui prosesnya secara terbuka. Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin penyelesaian hanya berhenti pada tindakan administratif.

“Pemerintah Kota Samarinda tidak basa-basi, tidak sekadar tindakan administratif, tapi memang tindakan-tindakan substantif terhadap bentuk responsibility kita, tanggung jawab kita terhadap legal issue yang berkembang,” tegasnya.

Meski aspek tata kelola keuangan telah ditindaklanjuti, Andi Harun menyebut persoalan disiplin kepegawaian terhadap pihak-pihak yang terkait tetap berjalan. Ia mengatakan, penyelesaian administrasi keuangan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya evaluasi dari sisi disiplin aparatur.

“Walaupun selesai tetap saja ada masalah administration act sebagai sebuah tindakan yang tidak boleh tidak untuk ditindak terhadap disiplin kepegawaian,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, Andi Harun mengatakan tidak ditemukan bukti adanya konflik kepentingan dari pejabat yang berkaitan dengan pengadaan sewa kendaraan tersebut.

“Tidak ada implikasi mereka menerima sesuatu atau dijanjikan sesuatu atau ada niat untuk melakukan tindakannya secara administrasi bertentangan dengan Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berada pada ranah administrasi, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. “Ranah kami di administrasi, ranah pidana dan lain sebagainya itu berada di wilayah aparat penegak hukum,” katanya.

Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda memilih membuka proses tersebut secara detail agar masyarakat dapat mengetahui apa yang sebenarnya telah dilakukan pemerintah.

Ia bahkan menyatakan siap memberikan dokumen pendukung kepada media setelah seluruh administrasi internal selesai disusun dan diverifikasi, termasuk bukti pembayaran pengembalian dana oleh PT CSM Corporatama ke kas daerah.

“Kami lagi menyusun semua dokumen yang terkait ini dari awal sampai akhir dan nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman laporannya. Termasuk kami akan sampaikan bukti bayarnya PT CSM Corporatama kepada kas daerah supaya keterbukaan ini makin terang, makin jelas,” pungkasnya. (*)