Jangan Takut Bertindak, Andi Harun, Hukum Hadir Melindungi Bidan yang Bekerja Benar

SBSAMARINDA – Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., menegaskan bahwa bidan tidak perlu takut menjalankan tindakan profesi sepanjang bekerja sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hukum bukan untuk menakut-nakuti tenaga kesehatan, tetapi hadir memberikan perlindungan bagi bidan yang menjalankan profesinya dengan benar, hati-hati, dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan Andi Harun saat menjadi pengisi materi Seminar “One Million More Midwives” yang digelar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Samarinda dalam rangka HUT IBI ke-75, di Ballroom Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, Samarinda, Minggu (9/8/2026).

Di hadapan ratusan bidan, Andi Harun membawakan materi “Perlindungan Hukum Bidan di Era Digital”. Dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah sekaligus praktisi dan ahli hukum, ia mengajak peserta memahami bahwa perlindungan hukum tidak berarti kekebalan hukum.

“Perlindungan hukum itu tidak sama dengan kekebalan hukum. Tapi intinya, teman-teman bidan jangan takut melaksanakan tindakan profesi,” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan, perlindungan profesi dibangun dari kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, keselamatan pasien, serta dokumentasi yang baik.

Ia merangkumnya dalam formula S+C+D+R+P, yakni Standard, Consent, Documentation, Referral, dan Privacy. Lima unsur tersebut menjadi pengingat agar bidan bekerja sesuai standar, memperoleh persetujuan pasien, mencatat setiap tindakan, melakukan rujukan secara tepat, dan menjaga kerahasiaan data pasien.

Menurut Andi Harun, dokumentasi dan informed consent memiliki peran penting ketika suatu tindakan medis kemudian dipersoalkan. Rekam medis menjadi jejak profesional yang menunjukkan proses pelayanan dan keputusan yang telah dilakukan.

Selain itu, ia membahas risiko hukum dalam ranah pidana, perdata, dan administrasi, termasuk pentingnya memahami batas kewenangan dalam kondisi darurat ketika tindakan penyelamatan pasien harus dilakukan secara cepat.

Di tengah perkembangan teknologi, Andi Harun juga mengingatkan para bidan agar semakin berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Data kesehatan, rekam medis, foto, maupun informasi pasien harus dijaga sesuai ketentuan perlindungan data dan kerahasiaan profesi.

Usai seminar, Andi Harun kembali menekankan pentingnya literasi media bagi tenaga kesehatan. Bidan, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu memahami produk jurnalistik, prinsip keberimbangan, serta instrumen hukum seperti Hak Jawab ketika menghadapi pemberitaan yang merugikan.

“Kalau semua standar dipenuhi, maka bidan, institusi, Puskesmas, Klinik, ataupun Rumah Sakit patut dan bisa melakukan somasi, permintaan Hak Jawab, atau bahkan tuntutan di ranah hukum jika dirugikan,” ujarnya.

Antusiasme peserta semakin terlihat dalam sesi diskusi. Sejumlah bidan berharap Andi Harun dapat kembali hadir sebagai narasumber apabila diundang pada kegiatan IBI maupun forum lainnya. Pemahaman dan wawasan hukum yang dimilikinya dinilai memberikan perspektif yang relevan bagi para bidan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional.

Di penghujung acara, pengurus IBI Cabang Kota Samarinda menyerahkan sertifikat penghargaan dan cenderamata kepada Andi Harun sebagai bentuk apresiasi atas materi yang diberikan.

Bagi Andi Harun, profesi kebidanan tidak seharusnya berjalan di bawah bayang-bayang ketakutan terhadap hukum. Justru, kepatuhan terhadap standar dan kehati-hatian dalam menjalankan profesi menjadi fondasi utama perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Dr. Ibnu Araby, M.M.Pd., serta Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Syaparuddin.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kesehatan digital yang aman (City Digital Health Governance), di mana kepemimpinan daerah hadir memastikan peningkatan kualitas pelayanan selaras dengan perlindungan hukum yang nyata.

“Bidan yang bekerja sesuai kompetensi, standar, etik, dokumentasi, dan kehati-hatian tidak seharusnya bekerja dalam ketakutan terhadap hukum. Hukum justru hadir sebagai pelindung profesional yang bertindak benar. Teknologi digital boleh mengubah cara bidan bekerja, namun keselamatan pasien dan martabat profesi wajib tetap terjaga,” pungkasnya. *SB

Penulis: SBEditor: SB