Balikpapan – Sebanyak 37 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024.
Pemberian remisi dilaksanakan di Aula Astakubrata Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rabu (25/12/2024).
Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024.
“Hari ini merupakan hari yang berbahagia bagi warga binaan, khususnya yang beragama Nasrani.
Selain merayakan Hari Raya Natal, mereka juga mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi sebagai bentuk hak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Mustofa, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus aktif dalam pembinaan dan menjalani masa depan yang lebih baik. **
By Admin.