Samarinda -Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan kurir narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 3767 butir dari seorang kurir di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Senin (17/7/2023) kira-kira pukul 00.05 Wita.
Sebelum diamankan, polisi menerima laporan dari warga yang resah di mana lokasi tersebut kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi (ineks).
Usai menerima laporan tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud dan benar adanya, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam KT 5006 IK.
“Pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang mengendarai sepeda motornya,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam jumpa pers Kamis (20/7/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeladahan pada tubuh dan kendaraan korban lalu menemukan 50 butir ekstasi dalam penguasaan M Ibdaul Hasan alias Ibda (26) warga Jalan Adam Malik, Gang Nihayah, RT 21, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan pemeriksaan di rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 3717 butir yang ditemukan dalam kemasan makanan ringan, sebanyak empat bungkus.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3767 butir ekstasi merek transformer,” terang Ary Fadli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku hanya kurir dan mendapatkan barang tersebut (ekstasi) dari seseorang yang tidak dikenal melalui sambungan telepon. Orang yang dimaksud masih dalam pengejaran petugas.
“Melalui sambungan telepon, yang bersangkutan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di suatu tempat atau sistem jejak, kemudian disimpan di rumahnya. Apabila ada pesanan, pelaku kemudian mengantarkannya,” beber Ary.
Untuk harga per butir ekstasi tersebut dijual Rp 650 ribu hingga Rp 700 ribu. Pelaku mengaku memperoleh upah Rp 500 ribu per sekali transaksi.
“Kalau barang bukti sebanyak 3767 butir dikalikan dengan harga jual diperkirakan sekitar Rp 2,63 miliar,” terangnya.
Sementara pelaku saat dikonfirmasi awak media mengaku mengetahui kalau barang tersebut adalah narkoba jenis ekstasi.
“Saya tidak kenal dengan yang memerintahkan, saya hanya dijanjikan apabila terjadi transaksi akan diberikan upah Rp 250 ribu,” terang Ibda.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
By: Admin-TB.