BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan menjajaki potensi perdagangan karbon dan pendanaan iklim daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan untuk mengatasi tantangan fiskal dan ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Kegiatan ini melibatkan Desa dan Kecamatan, OPD atau Instansi terkait mewajibkan dalam mengelola proyek lingkungan yang berbasis potensi lokal. Selain itu fokus dalam Optimalisasi diarahkan pada proyek penyerapan dan pengurangan emisi melalui restorasi hutan serta rehabilitasi ekosistem pesisir dan mangrove (seperti di Desa Ardi Mulyo, Tanjung Palas Utara).
Manfaatnya untuk meningkatkan ekonomi, Skema ini dirancang agar memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, unit pemerintah daerah, serta membuka peluang penjualan sertifikat emisi melalui ID
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Risdianto, S.Pi, M.Si, dalam sambutannya, Lokakarya Perdagangan Karbon dan Pendanaan Iklim Daerah yang dilaksanakan selama dua hari, 24–25 Oktober 2026, di Glamping Resort Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Lokakarya diselenggarakan Yayasan Penabulu diikuti perangkat daerah terkait di lingkup Pemprov Kaltara, Pemkab Bulungan, akademisi serta berbagai mitra strategis.
Sekda menyampaikan, pemerintah daerah tidak dapat menjalankan seluruh tugas dan fungsi pembangunan secara optimal tanpa dukungan serta kerjasama dari berbagai pihak. Karena itu, lokakarya ini diharapkan menjadi ruang diskusi untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik yang dapat diterapkan di Kabupaten Bulungan.
Sekda juga menyoroti pentingnya mencari peluang pendanaan alternatif di tengah tantangan fiskal daerah dan keterbatasan ketergantungan pada transfer pemerintah pusat. Yaitu dengan mengembangkan peluang perdagangan karbon serta pendanaan iklim yang mendukung pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
”Perdagangan karbon dan pendanaan iklim menjadi salah satu topik penting untuk dipelajari bersama guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya. Rangkaian kegiatan selama 2 hari diharapkan dapat merumuskan langkah konkret, termasuk memperkuat keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa.
Diketahui, perdagangan karbon (carbon trading) adalah kegiatan jual beli kredit atau kuota emisi gas rumah kaca (GRK), di mana satu unit kredit karbon setara dengan penurunan atau penyerapan 1 ton karbon dioksida.
Mekanismenya yaitu Cap and Trade (Kuota Emisi), Regulator menetapkan batas maksimum emisi bagi perusahaan. Perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah batas dapat menjual sisa kuotanya, sedangkan perusahaan yang melebihi batas wajib membelinya.
“Serta Mekanisme Offset Market (Kredit Karbon), Perusahaan atau proyek yang berhasil melakukan pengurangan atau penyerapan emisi (seperti melalui restorasi hutan, mangrove, atau energi terbarukan) mendapatkan sertifikat karbon yang dapat dijual ke pihak lain”.
Bursa Karbon juga telah diluncurkan secara resmi di Indonesia dan dioperasikan melalui IDX Carbon di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ****



























