BULUNGAN– Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si melaunching Gebyar Hadiah Pajak Restoran dan Bebas Denda Pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di kawasan Car Free Day Tebu Kayan, Tanjung Selor pada Minggu pagi (4/10).
Kegiatan sekaligus menyambut HUT Kota Tanjung Selor ke 236 dan Kabupaten Bulungan ke 66 tahun 2026. turut hadir Wakil Bupati, Kilat, A.Md, Ketua DPRD Bulungan Riyanto. SE, Pimpinan OPD dan tamu undangan.
Pada program Gebyar Pajak Restoran Kabupaten Bulungan tahun 2026, masyarakat yang melakukan transaksi pada restoran, kafe, warung makan dan waralaba yang menggunakan Tapping Box dapat mengikuti undian berhadiah.
“Caranya dengan menyimpan struk setiap melakukan transaksi sebagai bagian dari mekanisme untuk mengikuti gebyar hadiah pajak restoran”.
”Program ini menjadi sarana edukasi yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat bahwa pajak restoran merupakan bagian dari pajak daerah yang perlu didukung bersama,” ujar Bupati.
Kemudian melalui program Relaksasi / Insentif Pembayaran PBB-P2 Bebas Denda Tahun Penagihan 2018 sampai dengan 2025, Pemkab memberi kesempatan ke masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
”Program ini dilaksanakan mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 untuk tunggakan PBB-P2 Tahun Pajak 2018 sampai dengan 2025. Sedangkan program Gebyar Pajak Restoran Kabupaten Bulungan Tahun 2026 di mulai 1 Oktober sampai dengan 15 Desember 2026.” imbuh Bupati.
Bupati, kedua program yang diselenggarakan Pemkab melalui Badan Pendapat Daerah tersebut untuk membangun kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai masyarakat.
“Sementara pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mengelola penerimaan tersebut secara tertib dan sesuai ketentuan”.
Bupati berharap, sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan launching (peluncuran). Bupati meminta seluruh jajaran Pemkab mulai dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga seluruh unsur terkait turut menyampaikan informasi ini ke masyarakat.
”Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan, saya mengajak manfaatkan gebyar pajak restoran, manfaatkan pembebasan denda PBB-P2 dan yang tidak kalah penting, mari kita biasakan membayar pajak tepat waktu,” ucap Bupati. (***)


























