TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menghadiri rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kalimantan Utara, yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov. Kaltara pada Rabu (1/9).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, bersama Maslan Abdul Latif, serta sejumlah perwakilan perusahaan sawit yang ada di Kalimantan Utara.
Dipimpin oleh Mohtari, S.P., M.M, agenda rapat membahas penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi harga TBS, termasuk perkembangan harga CPO, harga inti sawit, serta komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Komisi II DPRD Kaltara dalam rapat tersebut merupakan bagian dari perhatian dan fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor perkebunan, khususnya dalam memastikan kebijakan harga TBS dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan pentingnya penetapan harga TBS yang transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun.
“Menurutnya, harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara”.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun dinilai menjadi hal penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan.
Melalui rapat penetapan harga TBS tersebut, disepakati harga CPO periode 1-15 september 2026 sebesar Rp 15.199,66 dan harga PKO sebesar Rp 12.839,99.
Dari hasil tersebut diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Utara. (ADV).
























