SAMARINDAa – Gubernur Kalimantan Timur, H Rudy Mas’ud (Harum) memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak akan mengalami pengurangan pegawai ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penegasan tersebut ia sampaikan usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurut Gubernur Harum, forum tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan tersebut didukung Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta asosiasi pemerintah daerah yang terdiri dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai, Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah pusat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Selain itu, pemerintah pusat didorong memberikan masa transisi terhadap penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Gubernur Harum berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan relaksasi terhadap ketentuan tersebut agar pemerintah daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan pegawai tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang selama ini menantikan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di tengah penerapan aturan baru pengelolaan keuangan daerah. (redHER)
























