SAMARINDA — Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Perhitungan Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026. Kegiatan ini digelar di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (5/2/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, serta diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Iwan Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pemetaan ulang urusan pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemetaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Acara hari ini merupakan pemetaan ulang terkait urusan pemerintahan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, khususnya terkait pemerintahan dan struktur organisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua variabel utama dalam kegiatan perhitungan skoring urusan pemerintahan tersebut. Para perwakilan OPD diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan perhitungan terhadap variabel-variabel yang telah ditetapkan.
“Hasil skor nantinya akan kami input di Biro Organisasi, kemudian dilaporkan secara keseluruhan. Selanjutnya, hasil skoring tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk melihat hasil akhirnya,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Edi Hermawanto Noor. ***





















