Pemprov Kaltim Revisi Pergub Hibah, Perkuat Transparansi dan Pengawasan Penyaluran

SAMARINDA, KALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim tengah menyusun langkah strategis untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Kita sedang mengembangkan instrumen penyaluran hibah yang dinamai Kawal Hibah Kaltim atau Kolaborasi pengendalian dan Pengawalan Hibah melalui tim evaluasi dan monitoring,” ujar Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim melalui Kepala Bagian Bina Mental Muhammad Hamsani, saat memimpin Rapat Pembahasan Juknis dan Revisi Pergub Hibah Kaltim, di Samarinda, Rabu (15/7/2026).

Hamsani, mengatakan saat ini pihaknya sedang merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan tata kelola pemerintahan, termasuk mengintegrasikan proses pengusulan bantuan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Pergub yang lama perlu disesuaikan. Saat itu belum mengakomodasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sehingga kini perlu dimasukkan ke dalam mekanisme perencanaan dan pengusulan hibah,” ujar

Menurutnya, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah penguatan sistem monitoring dan evaluasi penyaluran hibah. Selama ini, pengawasan masih dilakukan secara terpisah di masing-masing perangkat daerah, sehingga diperlukan sistem yang lebih terintegrasi.

Selain pembaruan regulasi, Pemprov Kaltim juga menyiapkan transformasi digital dalam pengelolaan hibah melalui pembangunan Dashboard Hibah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.

Melalui dashboard tersebut, pimpinan daerah nantinya dapat memantau secara langsung proses penyaluran hibah, mulai dari pengajuan, penetapan hingga realisasi bantuan.

“Kedepan kami akan menginisiasi Dashboard Hibah agar pimpinan bisa memonitor langsung penyaluran bantuan. Kami ingin setiap rupiah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, persyaratan bagi lembaga penerima hibah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni harus memiliki badan hukum serta mengajukan permohonan melalui SIPD.

 

Untuk mempermudah proses pengajuan, masyarakat maupun lembaga yang akan mengusulkan hibah diimbau berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di tingkat kabupaten/kota guna memperoleh akses akun (username dan password) ke dalam sistem.

 

“Kami ingin hibah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat nyata dan berdampak signifikan bagi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya.

 

Turut hadir dalam rapat dari Diskominfo BPKAD, Badan Kesbangpol, Dispora, Disdik dan pengampu Hibah Lainnya. (prb/ty)