Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menjelaskan jika pengelolaan APBN untuk daerah porsinya lebih besar maka bisa lebih mensejahterakan tenaga honorer non ASN dengan berbagai tunjangan bahkan bisa mengangkat menjadi ASN.
SAMARINDA, KALTIM – Informasi penting untuk pegawai honorer non ASN bahwa akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Jika pegawai honorer non ASN mengikuti seleksi PPPK 2023 membuat harapan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin besar.
Kesempatan besar untuk semua tenaga honorer non ASN bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 harus dimanfaatkan dengan maksimal.
Karena apabila pegawai honorer non ASN bisa lulus seleksi PPPK otomatis akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.
Bahkan Gubernur Kalimantan timur (Kaltim) Isran Noor menjelaskan bahwa tenaga honorer non ASN sangat dibutuhkan untuk kegiatan operasional instansi pemerintah.
“Karena tenaga honorer itu mempunyai peran yang besar, bahkan bisa lebih bagus kerjanya,”kata Gubernur Kaltim Isran Noor dikutip dari laman kaltimprov.go.id pada tanggal 19 November 2022.
“Dan negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga-tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” jelasnya lagi.
Karena pentingnya peranan tenaga honorer non ASN, maka pemerintah harus melakukan pengangkatan baik melalui tes seleksi ujian atau pengangkatan langsung tanpa tes.
Sudah saatnya honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK, apalagi banyak yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.
Seperti yang sudah dijelaskan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bahwa kualitas tenaga honorer non ASN banyak yang baik.
Sekarang tinggal bagaimana pemerintah pusat membuat kebijakan final untuk secara nasional untuk tenaga honorer non ASN menjadi ASN.
Isran Noor juga memberikan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengusulkan manajemen pengelolaan APBN yang dikelola pusat 30% sedangkan yang dikelola daerah 70%.
Orang nomor satu Pemprov Kaltim itu juga menambahkan minimal pengelolaan APBN yang di kelpla pusat 50% sama dengan yang dikelola daerah 50%.
Dengan pembagian porsi APBN yang dikelola oleh daerah lebih besar, membuat pemerintah daerah mempunyai biaya yang cukup untuk membiayai tunjangan kepada tenaga honorer non ASN.
Bukan yang tidak mungkin pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer non ASN menjadi ASN. ( ADMIN-TB/HRS)
Sumber: Diskominfokaltim